Pemilik Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah Jadi Tersangka

2 hours ago 21

Pemilik Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polres Bangka Tengah menyita barang bukti dari tersangka penambangan bijih timah ilegal, Sabtu (31/1/2026). ANTARA/Ahmadi

jpnn.com - Penyidik Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal.

Tambang timah ilegal itu berada areal izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi tersebut.

Dua tersangka itu berinisial AC dan FR. Keduanya ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah.

"Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah untuk kepentingan penyidikan," kata AKBP Bratasena.

Dia menjelaskan FR berperan sebagai koordinator lapangan, sementara AC merupakan pemilik tambang timah ilegal tersebut.

Saat penindakan di lokasi kejadian, petugas mendapati empat orang, namun dua di antaranya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

"Terkait dua orang yang melarikan diri, saat ini masih dilakukan pelacakan," kata dia.

Polres Bangka Tengah menetapkan dua tersangka kasus penambangan timah ilegal. Salah satu tersangkanya pemilik tambang timah ilegal itu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |