jpnn.com - Penyidik Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal.
Tambang timah ilegal itu berada areal izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi tersebut.
Dua tersangka itu berinisial AC dan FR. Keduanya ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah.
"Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah untuk kepentingan penyidikan," kata AKBP Bratasena.
Dia menjelaskan FR berperan sebagai koordinator lapangan, sementara AC merupakan pemilik tambang timah ilegal tersebut.
Saat penindakan di lokasi kejadian, petugas mendapati empat orang, namun dua di antaranya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Terkait dua orang yang melarikan diri, saat ini masih dilakukan pelacakan," kata dia.






















































