jabar.jpnn.com, CIREBON - Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Cirebon mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan menyerahkan dokumen rancangan perubahannya kepada DPRD untuk dibahas secara menyeluruh dan komprehensif.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Cirebon, Kamis (20/11), mengatakan bahwa pemerintah daerah telah memberikan penjelasan resmi kepada seluruh anggota dewan terkait pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Kami memberikan penjelasan resmi atas pengajuan satu rancangan perda itu kepada seluruh anggota dewan,” ujarnya.
Penyesuaian Regulasi Berdasarkan Evaluasi Pemerintah Pusat
Agus menegaskan percepatan revisi dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan hasil evaluasi pemerintah pusat serta dinamika kebijakan fiskal yang terus berkembang.
“Perubahan ini kami ajukan agar kebijakan pajak dan retribusi lebih relevan, efektif, dan sesuai perkembangan lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa otonomi daerah menuntut pemerintah kabupaten semakin mandiri dalam mengelola keuangan, termasuk melaksanakan desentralisasi fiskal secara bertanggung jawab.
Percepatan revisi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.



















































