Pemkot Depok Berlakukan WFH ASN, Layanan Darurat 112 Tetap Beroperasi 24 Jam

4 weeks ago 31

Selasa, 27 Januari 2026 – 16:30 WIB

Pemkot Depok Berlakukan WFH ASN, Layanan Darurat 112 Tetap Beroperasi 24 Jam - JPNN.com Jabar

Ilustrasi kebijakan work from home untuk pegawai pemerintah. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 800/42/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan dengan tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal.

Salah satu layanan yang tetap beroperasi penuh adalah Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, yang siaga melayani masyarakat selama 24 jam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengganggu kesiapsiagaan layanan darurat.

Petugas calltaker 112 tetap bekerja secara optimal untuk menerima berbagai laporan kegawatdaruratan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena calltaker kami di layanan 112 tetap melayani selama 24 jam,” ujar Manto.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan WFH bagi ASN dilakukan setiap hari Kamis.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial.

Kadiskominfo pastikan layanan 112 tetap beroperasi 24 jam, meskipun Pemkot Depok berlakukan WFH untuk para pegawai

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |