jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/139/Satpol.PP/2026 tentang Imbauan Pelaksanaan Takbir Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M Tanpa Takbir Keliling.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan takbiran di lingkungan masing-masing, seperti di masjid atau musala, sehingga suasana malam takbiran dapat berlangsung lebih khusyuk dan tertib.
“Masyarakat diimbau untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau musala yang berada di lingkungan masing-masing,” demikian bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah kota juga menegaskan bahwa kegiatan takbir keliling, baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki di jalan umum, tidak diperkenankan.
Selain itu, pemerintah daerah mengajak para camat, lurah, tokoh masyarakat, serta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk turut menyosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat agar menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan pada malam takbiran.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menyalakan petasan atau mercon karena berpotensi mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan.


















































