jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memutus kontrak dengan dua kontraktor karena dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
Proyek yang dilanggar adalah pengerjaan pembangunan pompa air yang ditargetkan tuntas dalam dua tahun. Namun, fakta di lapangan dua kontraktor tersebut tidak bisa memenuhi perjanjian yang telah disepekati.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya Syamsul Hariadi mengungkapkan akibat wanprestasi tersebut, pembangunan dua pompa air yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, dekat Taman Pelangi, serta di kawasan Tengger Kandangan sempat mengalami keterlambatan.
Padahal, kedua infrastruktur ini memiliki peran penting dalam sistem pengendalian banjir Kota Surabaya, terutama menjelang puncak musim hujan.
"Akhir tahun (2025) kemarin memang semua proyek sudah terselesaikan, kecuali dua. Jadi, ada dua pembangunan pompa air itu yang tidak bisa terselesaikan karena memang wanprestasi dari kontraktornya," ujar Syamsul, Sabtu (31/1).
Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan pembangunan tidak terhenti. Untuk mengejar penyelesaian, pekerjaan dilanjutkan melalui skema swakelola oleh DSDABM dengan melibatkan tenaga satuan tugas (Satgas).
"Itu dua-duanya tidak bisa diselesaikan oleh kontraktornya, tapi kemarin oleh teman-teman DSDABM dilanjutkan dengan swakelola. Jadi, insyaallah bulan Februari (2026) sudah bisa dioperasionalkan untuk pompanya," jelasnya.
Terkait sanksi terhadap kontraktor, Syamsul menegaskan pemkot tidak memberikan toleransi tambahan waktu karena proyek harus selesai sebelum penutupan anggaran tahun berjalan.



















































