jatim.jpnn.com, PASURUAN - Aksi nekat dilakukan Faisal Amiril warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Senin (26/1) pukul 15.15 WIB. Pria berusia 32 tahun itu terpaksa berurusan dengan Polsek Purwosari lantaran membawa kabur sebuah modem wifi baru.
Kapolsek Purwosari Iptu Santy Wijaya mengatakan pencurian tersebut terjadi di Kantor Sementara PT. Darya Pratama Mandiri, Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan tempat dirinya bekerja.
“Kejadian berawal dari petugas pengawas lapangan, melakukan pengecekan CCTV di Kantor Sementara PT Darya Pratama Mandiri. Kemudian mengetahui dan terekam CCTV gerak gerik mencurigakan pelaku,” ujar Santy, Sabtu (31/1).
Tersangka mengambil kardus yang berisi modem Wifi dalam kondisi baru, lalu diikat di jok sepeda motor milik pelaku.
“Merasa janggal, dilakukan pengecekan di tempat penyimpanan modem wifi dan sebagian sudah hilang,” katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan pencurian tersebut sebanyak 4 kali, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Purwosari guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Atas kejadian tersebut pihak PT Darya Pratama Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp48 juta.



















































