jakarta.jpnn.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan rumah penduduk di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas mendapatkan tentangan dari warga.
Beberapa warga Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, terang-terangan mempertanyakan rencana pemprov.
“Sejumlah warga mengaku memiliki legalitas atas tanah digunakan untuk mendirikan rumah," kata Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan Muhammad Yusuf, Minggu (23/11).
Yusuf tidak memungkiri tanah yang dimiliki warga berada di lahan TPU Kebon Nanas atau Cipinang Besar Selatan.
Meskipun demikian, Yusuf menyebut beberapa warga sudah membeli tanah itu dari yayasan yang dahulu mengelola TPU.
"Di warga kami ada beberapa yang sudah terjadi transaksi jual-beli yang sah atas nama yayasan dan tanda tangan dari ahli waris (makam)," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan beberapa bidang tanah milik warga yang berada di lahan TPU Kebon Nanas sejak 2018 sudah didaftarkan ke program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Menurut Yusuf, pejabat Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat itu menandatangani bahwa bidang tanah yang diajukan warga bukan lahan Pemprov DKI Jakarta.



















































