Penahanan 2 Aktivis di Kota Semarang Ditangguhkan

3 weeks ago 42

Jumat, 12 Desember 2025 – 10:20 WIB

Penahanan 2 Aktivis di Kota Semarang Ditangguhkan - JPNN.com Jateng

Aksi solidaritas Tim Suara Aksi menuntut dua aktivis muda Kota Semarang, Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26) di depan Polrestabes Semarang dibebaskan. FOTO: LBH Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua aktivis yang menjadi ditangkap dalam kasus dugaan pelanggaran Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat penangguhan penahanan dari Polrestabes Semarang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan penangguhan tersebut. 

Dia menyebut langkah itu merupakan kebijakan Kapolrestabes Semarang setelah mempertimbangkan permohonan pihak keluarga.

“Sudah ditangguhkan sejak 10 Desember 2025,” ujar Kombes Artanto, Kamis (11/12).

Kedua aktivis itu yakni Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 November 2025 dan ditahan di dua lokasi berbeda, yakni Polrestabes Semarang serta Polda Jateng.

Kasus ini berkaitan dengan unggahan keduanya di media sosial saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang sempat berujung ricuh. Polisi menilai unggahan tersebut mengandung unsur pelanggaran UU ITE.

Artanto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski penahanan ditangguhkan.

“Status tersangka tetap, penanganan perkara tetap berlanjut,” katanya.

Dua aktivis Semarang yang dijerat UU ITE akhirnya bisa pulang setelah penahanannya ditangguhkan. Polda Jateng buka suara soal keputusan ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |