Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Serentak 2024

1 week ago 12
(Int)

KabarJakarta.com — Jakarta, 8 Januari 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan penting dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu tahapan tersebut adalah penetapan pasangan calon terpilih, yang dilakukan dengan mempertimbangkan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang mencatat sebanyak 310 perkara PHP terkait Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang melibatkan 233 kabupaten/kota.

Berdasarkan data dari BRPK, KPU mencatat bahwa sebanyak 21 provinsi (termasuk KIP Aceh) dan 275 kabupaten/kota tidak memiliki permohonan PHP di MK. Oleh karena itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada 9 Januari 2025.

Untuk perkara yang diregistrasi, MK telah memulai proses persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung dari 8 hingga 16 Januari 2025. Sidang berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tahapan ini dijadwalkan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

KPU menyatakan komitmennya untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penetapan pasangan calon terpilih merupakan langkah penting dalam memastikan legitimasi hasil pemilihan dan menjamin stabilitas politik di tingkat daerah.

Dengan telah diterbitkannya BRPK, KPU berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses PHP di MK dapat menjaga integritas dan menghormati mekanisme hukum yang ada. Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa PHP, diharapkan proses penetapan pasangan calon terpilih dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Penetapan pasangan calon terpilih di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pilkada Serentak. Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil pemilihan, langkah ini juga menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.

Untuk mendukung kelancaran proses ini, KPU terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Bawaslu, dan aparat keamanan. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, dan sesuai jadwal.

Pilkada Serentak Tahun 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Dengan berakhirnya proses registrasi perkara di MK dan dimulainya tahapan persidangan, KPU bersama seluruh pihak yang terlibat berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan dengan baik. Penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari 2025 di daerah-daerah tanpa sengketa diharapkan dapat menjadi awal dari pemerintahan yang legitim dan berorientasi pada pelayanan publik.

KPU mengimbau masyarakat untuk terus mendukung proses demokrasi ini dengan menjaga suasana kondusif dan menghormati setiap tahapan yang telah ditetapkan. Sebagai institusi penyelenggara pemilu, KPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Read Entire Article
| | | |