Pengamat: Kesaksian Online Perwakilan Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum

6 hours ago 1

 Kesaksian Online Perwakilan Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim yang menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring (online) menuai polemik. Langkah para saksi yang diduga enggan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan justru melempar narasi negatif terhadap aparat hukum Indonesia dinilai mencederai etika persidangan.

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan selain masalah prosedur, terdapat risiko pidana berat jika keterangan yang disampaikan para saksi tersebut terbukti tidak sesuai dengan fakta lapangan. Pun mengingatkan bahwa hukum positif di Indonesia memberikan sanksi tegas bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 242 KUHP.

"Jika ketiga saksi Google itu terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa dalam perkara pidana, ancamannya bahkan bisa naik menjadi sembilan tahun penjara," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (21/4).

Menurutnya, narasi bahwa Atase Kejaksaan di Singapura tidak kooperatif harus bisa dibuktikan secara materiil. "Jika itu hanya alibi untuk menghindari prosedur koordinasi resmi, maka jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pemberi keterangan palsu saat itu juga," tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar meminta Majelis Hakim untuk bertindak jeli dengan melakukan pengamatan mendalam sebagaimana diatur dalam Pasal 235 jo Pasal 237 ayat (5) KUHAP. Dalam aturan tersebut, hakim berkewajiban meneliti kebenaran keterangan saksi dengan melihat persesuaiannya dengan alat bukti lain.

"Hakim harus melakukan pengamatan hakim (judical observation). Sesuai Pasal 237 ayat 5 KUHAP, hakim wajib melihat apakah keterangan saksi Google ini sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau keterangan saksi lainnya yang sudah dihadirkan. Jika berdiri sendiri dan bertentangan dengan bukti valid dari otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan," jelas Fajar.

Dia juga menyoroti pentingnya hakim memeriksa hubungan status sosial antara para saksi dengan terdakwa.

"Hakim perlu melihat apakah ada hubungan kerja, ketergantungan profesional, atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung antara saksi-saksi Google ini dengan Nadiem Makarim. Hubungan status ini sangat memengaruhi objektivitas kesaksian mereka," ujar dia.

Kesaksian secara online dari perwakilan Google pada sidang kasus korupsi Chromebook dinilai cacat hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |