jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pengacara Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono, Sahali menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Ono Surono, Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan ini dalam perkara korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Pada dasarnya, Ono menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK," kata Sahali, Pengacara Ono Surono/ Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat melalui keterangan resmi.
Meski begitu, dia memastikan, kejanggalan ditemukan saat penyidik meminta kepada pihaknya untuk CCTV rumah dimatikan saat proses penggeledahan.
"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kenjanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?," jelasnya.
Saat penggeledahan, Ono Surono tidak berada di lokasi, melainkan tengah melalukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasikmalaya. Saat itu penyidik pun diketahui tidak membawa surat izin.

















































