jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pernah menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba pada 2017 ternyata tidak membuat ZA (35) jera. Pria asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya itu kembali terjerumus dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
ZA yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi mengaku tergiur keuntungan dari bisnis haram tersebut. Penghasilan sebagai penjaga warung dirasanya belum mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga dia mencari tambahan uang dengan mengedarkan sabu-sabu.
Aksi ZA akhirnya terhenti setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah ZA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,666 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan penangkapan ZA dilakukan pada Rabu (11/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial RBT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"ZA adalah seorang residivis kasus narkoba pada 2017. Dia mendapatkan sabu dari bandar inisial RBT yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar," jelas Dodi, Kamis (26/8).
Dalam pemeriksaan, ZA mengaku telah membeli sabu-sabu dari RBT sebanyak tiga kali. ZA juga mengakui kembali mengedarkan sabu karena ingin menambah penghasilan. Pekerjaannya sebagai penjaga warung kopi dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu-sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya," aku ZA.
Selain sembilan bungkus sabu dengan berat total 0,666 gram, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu, satu skrop plastik warna hijau, satu skrop plastik warna putih, satu timbangan, satu bendel plastik klip, sebuah tas, dan satu telepon seluler.



















































