jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 26.968 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dikabarkan belum menerima upah bulan Januari 2026.
Pembayaran gaji bulanan biasanya diterima pegawai paruh waktu bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK di awal bulan, tetapi sampai pertengahan Januari ini belum diterima.
Merespons hal tersebut, Pemprov Jabar memastikan bahwa upah PPPK Paruh Waktu atau honorer belum dibayar karena belum waktunya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dihitung mulai 1 Januari 2026.
Sehingga, upah untuk para honorer akan mulai diberikan di awal Februari 2026.
"Ketentuannya dibayar setelah satu bulan bekerja, artinya nanti pembayaran upah atau gajinya pada awal Februari 2026," kata Dedi Mulyadi, Kamis (22/1/2026).
Pria yang karib disapa KDM itu memastikan bahwa belum dibayarkannya upah tenaga honorer bukan karena fiskal daerah.
"Kas Pemerintah Jabar saat ini tersedia uang Rp707 miliar, cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan kerja di Pemprov Jabar," ujarnya.






















































