jatim.jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri menangkap penjual minuman keras berinisial P yang menewaskan satu keluarga di Desa Gadungan Timur, Gadungan, Puncu, Kabupaten Kediri.
Insiden itu terjadi seusai korban menyaksikan sound horeg dalam rangkaian karnaval budaya di Desa Kepung, Sabtu (26/7).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, miras yang dijual kepada korban merupakan minuman racikan yang dicampur alkohol 96 persen.
Racikan itu, kata Joshua, dilakukan tersangka untuk menarik warungnya yang selama ini sepi menjadi ramai.
“Tersangka mendapat minuman keras ini dari orang lain bernama G sebanyak dua botol ukuran 1,5 liter. Lalu meraciknya dengan membaginya sekitar 750 ml ke empat botol dengan ukuran sama, kemudian ditambah alkohol 96 persen 150 ml, beras kencur dan sirup anggur masing-masing 50 ml,” kata Joshua.
Alkohol 96 persen bukan diperuntukkan untuk minuman jadi tidak layak untuk dikonsumsi karena kandungan tersebut terdapat kandungan atau zat metanol.
“Jadi, kandungan metanol tersebut sangat berbahaya yang mana kandungan tersebut dapat menyebabkan seseorang itu mengalami sesak nafas," terangnya
Berdasarkan hasil autopsi korban meninggal adalah karena mati lemas akibat kekurangan oksigen atau asfiksia yang disebabkan oleh intoksifikasi.