jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Penolakan warga RT 03/RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, terhadap penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di Cafe Michan terus menguat.
Warga menilai keberadaan penjualan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan permukiman, masjid, pesantren dan sekolah berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners selaku kuasa hukum warga menilai Pemerintah Kota Bogor lalai dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Kuasa hukum warga menegaskan bahwa larangan penjualan minuman beralkohol di wilayah tertentu telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi.
Antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Penolakan warga didasari kekhawatiran terhadap dampak negatif konsumsi minuman beralkohol.
Warga memandang peredaran alkohol di lingkungan permukiman sebagai ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.

















































