jateng.jpnn.com, BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap aksi bejat seorang pegawai perusahaan berinisial THS (47) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak sejak tahun 2022 hingga 2025.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor ke polisi.
Dari pengakuan korban dan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan pelaku telah berlangsung selama beberapa tahun dengan pola yang serupa.
“Kasus ini terjadi sejak 2022, ada korban di tiap tahun hingga 2025. Baru tahun ini terungkap karena ada salah satu korban yang berani melapor,” ujar Kapolres di Batang, Selasa (7/10).
Menurut Edi, pelaku melakukan aksinya dengan memperdaya anak-anak di bawah umur dengan mengajak mereka bermain gim atau menonton video lewat tablet miliknya. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi korban, mereka diminta duduk di pangkuan pelaku.
“Pada saat itulah tersangka melakukan perbuatan cabul, mulai dari menyentuh bagian sensitif hingga menurunkan pakaian dalam korban,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu saksi mata melihat langsung aksi pelaku dari balik kaca jendela, yang kemudian memperkuat laporan para korban.
Polisi kini menetapkan THS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



















































