
KabarJakarta.com- Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan pendamping desa yang akan direkrut tidak boleh terlibat partai politik.
Dia menjelaskan pendamping desa mesti terbebas dari kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan. Mereka yang direkrut mesti sosok-sosok profesional yang benar-benar mampu mendampingi dan memajukan kualitas dan perekonomian desa.
“Dia yang direkrut, benar-benar tahu tentang entrepreneurship (kewirausahaan) jaringan luas, kemampuan bagus.
Karena pendamping desa ini akan banyak tugasnya lagi, ada Koperasi Merah Putih, memperkuat BUMDes, pengembangan desa wisata, desa ekspor. Jadi dia benar-benar sosok profesional, sekarang sedang kita buat regulasinya secara sempurna,” kata dia dikutip dari ANTARA,Jumat,(25/4/2025).
Namun fakta dilapangan pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang juga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang masuk dalam Kabinet Merah-Putih Presiden Prabowo Subianto terbantahkan.
Selebaran surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW Jabar Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilah (29/8/2025) yang berisikan Penjaringan Bakal Calon Pendamping Desa yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu.
Isi surat dari Ketua dan Seretaris DPW PAN Jabar Dalam rangka penempatan Pendamping Desa di Kemendes RI, bersama ini disampaikan bahwa DPW PAN Jawa Barat mendapatkan quota untuk mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan Anggota DPR RI dari PAN.
Untuk itu kami meminta kepada saudaraku untuk :
- Melakukan penjaringan dan pendataan daftar nama bakal calon beserta seluruh dokumen yang diperlukan dari daerahnya masing-masing;
- Memasukkan nama bakal calon beserta ceklist kelengkapannya kedalam file MS. Exel (format terlampir);
- Dokumen persyaratan bakal calon dibuat dalam satu folder Google Drive;
- Melaporkan daftar bakal calon ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat selambat lambatnya tanggal 8 September 2025.
Sementara itu menurut Wakil Ketua PWNU Jabar yang juga pengurus Ikantan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kurnia Permana mengatakan, pertama hal ini tidak boleh dilakukan karena melanggar Undang-undang.
Dan yang kedua dalam Pemerintahan Presidensial Partai tidak boleh ikut giyung-giyung dalam pemerintahan”cuman Negara Komunis yang bisa begitu, apakah Partai menjadi kakinya pemerintah, atau sebaliknya pemerintahan yang menjadi kakinya partai”.kata Kurnia Permana kepada KabarSunda(Grup KabarJakarta),Kamis (18/9/2025).
Ia mengatakan, saya lihat Partai Amanat Nasional (PAN) bikin selebaran kepada kader partai supaya dilakukan penjaringan bakal calon pendamping desa itu salah, bahkan pernyataan Mendes PDT Yandri Susanto paradoks.
Mengapa dikatakan pernyataan Mendes PDT Paradoks, disatu sisi Mendes PDT bikin pernyataan kepublik tidak boleh penjaringan bakal calon pendamping desa melibatkan partai politik, namun disisi lain partainya sendiri (PAN-red) yang bikin surat selebaran.
Ketika hal ini di konfirmasikan KabarSunda dan KabarJakarta.com, Kepada Ketua DPW PAN Jabar Jl.Pelajar Pejuang 45 No.72 Kota Bandung Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilah tidak berada ditempat, menurut penjaga Kantor orang-orang lagi ada acara di Soreang Kab Bandung.katanya.