jatim.jpnn.com, SURABAYA - Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) mengancam tidak menyetor restribusi parkir kepada Dinas Perhubungan. Ultimatum ini disampaikan merespon 700 anggota PJS yang terkena sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
PJS mengeklaim bahwa jukir yang diamankan pihak kepolisian kategori resmi, karena memilik rompi dan kartu tanda anggota (KTA).
Ketua Umum PJS Izul Fiqri nenyampaikan berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, penindakan tipiring adalah permintaan dari Dishub Surabaya.
“Kami datangi Polrestaess ternyata Polrestabes menyampaikan kepada kita ini atas permintaan Dinas Perhubungan. Kan ini ludrukan. Jangan begitulah, kasihan juru parkir-juru parkir yang ada,” kata Izul ditemui usai audiensi dengan Dishub Surabaya, Jumat (30/1).
Izul mengungkapkan data yang diterima ada sekitar 700 jukir yang telah diberi tipiring. Mirisnya, meski dikenakan tindak tipiring, Dishub Surabaya tetap meninta jukir tetap menyetorkan retribusi parkir.
“Kalau yang masuk sekarang lebih dari 700 jukir diamankan,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya meminta agar tipiring dihentikan. Jika tidak dituruti, para jukir akan berhenti menyetorkan restribusi parkir.
“Saya sampaikan, ketika tipiring terhadap juru parkir ini tidak distop, maka kami ultimatum semua juru parkir dilarang setor PAD, retribusi harian lewat Dinas Perhubungan,”tegasnya.


















































