jatim.jpnn.com, SURABAYA - Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) menggeruduk kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk meminta kejelasan banyaknya jukir yang terjaring tindak pidana ringan (tipiring) oleh Polrestabes Surabaya.
Ketua Umum PJS Izul Fiqri mengatakan penindakan tipiring yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak ada unsur pidana. Pasalnya, para jukir dilengkapi dengan rompi resmi serta memiliki kartu tanda anggota (KTA).
“Meminta pertanggungjawaban Dishub. Satu bulan terakhir Polrestabes Surabaya ini terus melakukan sweeping untuk tipiring juru parkir yang ada di Kota Surabaya,” kata Izul ditemui seusai audiensi, Jumat (30/1).
Izul mengungkapkan bahwa kegiatan patroli ini justru meresahkan para jukir. Bagaimana tidak, jukir yang terjaring tipiring ini tetap harus menyetorkan restribus parkir ke Dishub.
“Setorannya selalu diambil setiap hari tetapi juru parkirnya yang narik retribusi kok ditipiring piring. Tindak pidananya di mana?. Padahal mereka sudah memakai rompi resmi,” jelasnya.
Izul mengungkapkan berdasarkan keterangan pihak kepolisian, patroli menjaring tipiring atas permintaan Dishub.
“Kan ini ludrukan. Jangan begitulah, kasihan juru parkir-juru parkir yang ada,” ujarnya.
Maka dari itu, kedatangannya meminta Dishub Surabaya agar berkirim surat ke Polrestabes Surabaya untuk menghentikan patroli jukir. Pihaknya mengancam akan berhenti menyetorkan retribusi jika tuntutanya tidak dihentikan.


















































