PK Terpidana Korupsi Selter Tsunami Aprialely Nirmala Ditolak MA

5 hours ago 15

PK Terpidana Korupsi Selter Tsunami Aprialely Nirmala Ditolak MA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (kedua kiri) berjalan keluar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym

jpnn.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi pembangunan Selter Tsunami Lombok Utara Aprialely Nirmala sesuai amar putusan nomor: 1251 K/PID.SUS/2026.

"Iya, sesuai informasi yang kami terima dari Mahkamah Agung, PK atas nama Aprialely Nirmala ditolak," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis (21/5/2026).

Aprialely mengajukan upaya hukum luar biasa ini berangkat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana hukuman enam tahun penjara.

Terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2014 dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI itu, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta.

Untuk subsider atau kurungan pengganti dari denda apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, hakim menetapkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dari enam bulan menjadi empat bulan.

Selanjutnya, terhadap terdakwa dua Agus Herijanto yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman 7,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider dua tahun.

Sesuai tuntutan jaksa, hakim sependapat dengan menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan bangunan senilai Rp 20,9 miliar itu tidak memenuhi asas pemanfaatan.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, hakim menyatakan sependapat dengan hasil audit BPKP RI bahwa kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 18,46 miliar atau sebanding dengan nilai kerugian total dari pengerjaan proyek tersebut.

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi pembangunan Selter Tsunami Lombok Utara Aprialely Nirmala.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |