jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua puluh dua dokumen amicus curiae resmi diserahkan secara kolektif kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Jumat (20/2). Dokumen sahabat pengadilan itu dibuat untuk mendukung Perdana Arie, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Gelombang dukungan ini datang dari berbagai spektrum, mulai dari lembaga hukum, akademisi senior, organisasi jurnalis, hingga serikat pekerja akar rumput.
Pengiriman massal dokumen ini, baik secara fisik di persidangan maupun melalui kanal digital, diklaim sebagai pesan darurat agar majelis hakim menjaga integritas dan tidak memutus perkara secara kaku.
Dukungan kolektif ini menuntut PN Sleman untuk melihat perkara tidak sekadar sebagai pelanggaran formal, melainkan memahami konteks politik besar yang terjadi pada Agustus 2025.
Beberapa lembaga yang terlibat antara lain, LHKP Muhammadiyah, Caksana Institute, Dema Justicia UGM, AJI Yogyakarta, Wadas Melawan, YKPI, GMLK, dan Perkumpulan IDEA.
Sedangkan perseorangan yang turut membuat amicus curiae untuk Perdana Arie, yaitu Guru Besar UII Masduki, Sosiolog UGM A.B. Widianta, Ketua BEM KM UGM Tiyo Ardianto, Wuri Ramawati yang mewakili Persatuan Ojol Yogyakarta, serta tokoh-tokoh aktivis lainnya, seperti Elanto Wijoyono, Tri Wahyu, dan Sana Ulaili.
Rakha Ramadhan dari BARA Adil, selaku kuasa hukum Perdana Arie, menegaskan bahwa fenomena masuknya 22 amicus curiae ini merupakan sejarah baru bagi PN Sleman.
Menurutnya, ini adalah bukti nyata bahwa publik sedang memantau ketat jalannya persidangan.
















































