jpnn.com, SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyita 13 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan korban bisa mengambil secara gratis
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan untuk mengambil kendaraan secara gratis, korban harus membawa bukti kepemilikan yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Apabila hasil verifikasi menunjukkan kendaraan tersebut benar milik yang bersangkutan, maka kendaraan akan kami serahkan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun," kata Maruli.
Maruli menjelaskan dari belasan kendaraan yang diamankan tersebut, kepolisian telah berhasil melacak beberapa identitas pemilik yang tersebar di wilayah Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang, hingga Kabupaten Tangerang. Sementara itu, sebagian kendaraan lainnya masih dalam tahap penelusuran identitas.
Pengembalian kendaraan ini, lanjut Maruli, merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam memberikan pelayanan prima sekaligus mengembalikan hak para korban kejahatan.
"Bagi masyarakat yang mengetahui anggota keluarga, tetangga, atau kerabatnya kehilangan motor, silakan informasikan untuk datang ke Mapolda Banten," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan agar warga selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman sebagai upaya pencegahan.
Berikut adalah rincian 13 unit sepeda motor hasil curanmor yang diamankan Ditreskrimum Polda Banten Honda Beat Merah-Hitam Nopol B 3627 WEU, Honda Beat Putih-Hitam tanpa Nopol, Honda Vario Merah-Hitam Nopol A 3127 PG & B 4225 SYJ (Pemilik: Yuniarsih, Cimarga, Kabupaten Lebak).









.jpeg)











































