jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Siber atau Ditressiber Polda Jabar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus video pornografi yang melibatkan selebgram Lisa Mariana.
Pria berinisial MT juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. MT bukanlah pasangan atau pria bertato dalam video syur Lisa Mariana, melainkan pihak yang menyebarkan video tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan,sebelum Lisa jadi tersangka, polisi juga memeriksa penyebar video dan teman prianya.
"Ceritanya gini, kejahatannya tindak pidana ini adalah transmisi elektronik. Transmisi elektronik ini si LM kirimkan video porno kepada MT," kata Hendra dihubungi, Jumat (5/12/2025).
"MT bukan pelaku dalam video, tapi (orang yang) transmisi video," tambahnya.
Dalam kasus ini, MT mengubah privasi folder di layanan penyimpanan daring dari mode privasi ke terbuka, sehingga bisa diakses banyak orang.
"MT buka Google Drive di email menjadi akun terbuka sehingga bisa di download sehingga bisa dilihat orang lain. Kejahatannya di situ, tersebar video porno ini dalam transmisi ini," tuturnya.
Menurut Hendra, Lisa sempat beralibi tak mengetahui video itu bisa tersebar. Padahal Lisa dengan sengaja mengirimkan link penyimpanan daring kepada MT.


















































