jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan akan menindaklanjuti dugaan salah tangkap terhadap AT seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, anak petani di Kabupaten Blora, Jateng.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jateng atas dugaan salah prosedur dalam pemeriksaan.
Remaja tersebut sebelumnya dituduh melahirkan dan membuang bayinya di Kawasan Semanggi Blora pada April 2025.
Polisi bersama bidan desa lantas memeriksa fisik AT secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan bagian intim menggunakan jari.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan laporan itu telah diterima Bid Propam dan kini sedang ditangani Tim Pengamanan Internal (Paminal).
“Laporan tersebut diterima Bid Propam Polda Jateng dan tim Paminal segera melakukan penyelidikan ke Polres Blora,” ujar Kombes Artanto dikonfirmasi, Jumat (12/12).
Dia menjelaskan bahwa Paminal akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan terhadap remaja tersebut.
“Yang disasar adalah orang-orang yang melakukan kegiatan penyelidikan itu. Termasuk saksi-saksi dan pihak yang mengajukan komplain,” ujarnya.





.jpeg)













































