jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Jatanras Polda Jatim membekuk 12 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kabupaten Malang, Lumajang dan Pasuruan, Probolinggo.
Mirisnya, dari belasan tersangka yang ditangkap, empat tersangka ternyata memiliki ikatan keluarga, yakni bapak dan anak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan 12 tersangka ini ditangkap dari tujuh laporan polisi.
“Mereka berasal dari beberapa wilayah, yakni empat orang dari Kabupaten Malang, enam orang dari Pasuruan, satu orang dari Lumajang dan satu Probolinggo ,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (1/8).
Dari 12 tersangka, satu di antaranya ternyata masih di bawah umur.
Dari ungkap kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pikap, handphone, hingga mesin dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selama menjalankan aksi 12 pelaku curanmor ini menyasar beberapa tempat, termasuk kebun dan sawah.
“Modus para tersangka sama, menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi seperti parkiran apotek, warung kopi, parkiran depan rumah makan, teras rumah, hingga parkiran ruko,” jelasnya.



















































