Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. Foto: Tribratanews.
KabarJakarta.com – Polda Metro Jaya mengimbau seluruh masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di DKI Jakarta agar menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Peserta aksi juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas publik maupun mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kepolisian bersama unsur pengamanan lainnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tertib, santun, dan bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar tidak merusak fasilitas umum. Tidak mengabaikan kegiatan masyarakat lainnya, serta tetap berpikir untuk menjaga Indonesia agar aman, damai, dan kondusif,” kata Budi di Gedung DPR di Jakarta, Rabu (26/8).
Menurut Budi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aturan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui sejumlah bentuk kegiatan, seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, maupun musyawarah.
Meski demikian, pelaksanaan hak tersebut tetap memiliki batas. Masyarakat diharapkan tidak menggunakan aksi sebagai alasan untuk merugikan kepentingan umum, mengganggu aktivitas warga lain, atau merusak sarana dan prasarana yang tersedia untuk kepentingan bersama.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, Polda Metro Jaya menyiagakan personel di sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi titik konsentrasi massa. Pengamanan terutama dilakukan di kawasan Gedung DPR/MPR RI serta sejumlah jalur strategis dari Bundaran Hotel Indonesia menuju kawasan Istana Negara.
Pengamanan tersebut melibatkan berbagai unsur. Kepolisian berkoordinasi dengan TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta petugas pengamanan dalam atau pamdal di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan penyampaian aspirasi.
“Di beberapa titik ini, kita lakukan kesiapan dalam pengamanan aspirasi penyampaian pendapat,” ujar Budi.
Selain mengingatkan peserta aksi untuk menjaga ketertiban, Budi meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar melalui media sosial. Menurutnya, informasi yang tidak benar dapat memperkeruh situasi dan memicu keresahan.
“Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bijak bermain media sosial. Karena semakin hari ini kita lihat makin banyak disinformasi, fitnah, provokasi, isu-isu yang menyesatkan. Kami berharap masyarakat juga bijak memfilter informasi-informasi tersebut,” ucapnya.
Polda Metro Jaya memastikan kesiapan pengamanan dilakukan untuk mengawal aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8). Kepolisian berharap seluruh pihak dapat menjalankan kegiatan sesuai aturan sehingga penyampaian aspirasi tetap berjalan aman tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Dengan pengamanan yang disiapkan dan sikap tertib dari peserta aksi, penyampaian pendapat diharapkan dapat berlangsung secara damai serta tetap menghormati hak masyarakat lainnya.

5 hours ago
24

















































