jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih mendalami dua jenazah korban kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, yang belum teridentifikasi meskipun peristiwa kecelakaan itu sudah satu pekan berlalu.
"Masih didalami oleh Puslabfor, nanti kami sampaikan kembali," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Yudiono di Markas Polresta Bogor Kota, Kamis (13/2).
Kepolisian melakukan tes DNA (deoxyribo nucleic acid) terhadap dua korban kecelakaan di Gerbang Tol (GT) Ciawi tersebut untuk dicocokkan dengan dua keluarga yang mengaku kehilangan anggota keluarganya.
Dua jenazah korban kecelakaan di GT Ciawi ini dalam kondisi tidak dapat dikenali dan tidak ditemukan kartu identitasnya saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Sedangkan untuk enam korban meninggal dunia lainnya sudah teridentifikasi berdasarkan ante mortem setelah keluarganya mendatangi RSUD Ciawi. Enam jenazah tersebut sudah dipulangkan dari rumah sakit pada Rabu (5/2) malam.
Selain itu, Yudi mengatakan bahwa polisi sudah menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon air minum, sebagai tersangka penyebab kecelakaan di GT Ciawi 2.
Bendi dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana.