Polisi Ciduk Pemabuk yang Bakar Toko Bumper di Banjarmasin Timur

3 hours ago 25

Jumat, 04 September 2026 – 19:01 WIB

Polisi Ciduk Pemabuk yang Bakar Toko Bumper di Banjarmasin Timur - JPNN.com Kalsel

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menangkap pelaku yang diduga melakukan pembakaran toko bumper dan kap mobil, Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Polsek Banjarmasin Timur)

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menangkap seorang pria yang diduga membakar bangunan toko tempat usaha penjualan bumper dan kap mobil di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya mengamuk dalam kondisi mabuk.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widhi Harto mengatakan pembakaran terjadi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 17.50 WITA dan menghanguskan bagian kanan bangunan beserta sejumlah barang di dalam toko dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Morris mengatakan pelaku MAF (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur pada malam hari setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di kawasan Jalan Pramuka.

“Pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur setelah diketahui berada di depan rumah neneknya dalam kondisi tertidur,” ujar Morris di dampingi Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha.

Sebelum pembakaran, terang Morris, pelaku diduga memecahkan kaca di pinggir jalan tepat di depan lokasi kejadian, kemudian masuk ke halaman toko dan menghamburkan sejumlah bumper mobil yang dijual korban.

Warga sempat mengamankan tersangka, tetapi pria tersebut kemudian menjauh sekitar 20 meter dari lokasi dan berbaring karena terlihat kelelahan.

Tidak lama kemudian, pelaku MAF diduga mengumpulkan sejumlah banner atau spanduk di sekitar lokasi dan membawanya ke halaman toko.

“Tersangka kemudian membakar beberapa banner atau spanduk tersebut hingga api membesar dan membakar bagian kanan bangunan,” katanya.

Polisi membekuk pelaku pembakaran sebuah toko bumper di Banjarmasin Timur. Pelaku diketahui beraksi dalam keadaan mabuk.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |