jateng.jpnn.com, SEMARANG - Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono mengungkap adanya uang sebesar Rp340 juta yang disiapkan sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 untuk enam pimpinan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Hal itu disampaikan Sadmoko saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/9).
Menurut Sadmoko, enam pejabat yang disebut akan menerima THR tersebut masing-masing Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Danlanal, Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua Pengadilan Agama.
Nominalnya pun berbeda-beda. Kapolresta dan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing disebut mendapat Rp100 juta. Sementara Dandim dan Danlanal masing-masing memperoleh Rp50 juta.
Adapun Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama masing-masing disiapkan Rp30 juta.
"Ada enam pimpinan forkopimda yang akan mendapat," kata Sadmoko dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawat.
Uang tersebut, lanjut dia, telah dimasukkan ke dalam enam paper bag. Masing-masing paper bag diberi tanda angka 1 hingga 6.



















































