jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polres Lumajang mengungkap 23 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, polisi menangkap 29 tersangka. Mereka terdiri atas 28 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar narkoba.
"Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari itu, polisi menangkap 29 tersangka yang terdiri atas 28 laki-laki dan satu perempuan yang sebagian besar pengedar narkoba," kata Riki, Jumat (4/9).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 172,62 gram sabu-sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya, uang tunai Rp29,8 juta, dan 27 telepon seluler.
Polisi juga mengamankan 11 sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.
Riki menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.
Petugas juga menggunakan metode controlled delivery atau penyerahan yang diawasi untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Lumajang.
"Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di kabupaten setempat," ujarnya.



















































