jabar.jpnn.com, DEPOK - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (56 tahun) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengering di rumahnya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Rekonstruksi dilakukan pada Jumat (13/3/2026) di lokasi kejadian di RT 5 RW 11, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Depok.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial ARH (44) yang diketahui merupakan suami siri korban memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya, Charles Bagaisar, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus memperjelas kronologi kejadian.
“Hari ini, 13 Maret 2026, kami dari Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya didampingi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan,” ujar Charles di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh adegan dalam rekonstruksi diperagakan langsung oleh tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
“Rekonstruksi ini kami lakukan langsung di tempat kejadian perkara dan diperagakan langsung oleh tersangka,” katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan oleh anak kandungnya pada Sabtu (7/3/2026) di dalam rumah korban.


















































