Polisi Tegaskan Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa Bagian Dari Prosedur Hukum

7 hours ago 12

Polisi Tegaskan Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa Bagian Dari Prosedur Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Tindakan pengamanan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik, itu adalah bagian dari prosedur.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian prosedur hukum demi kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," katanya dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Menurut Iman, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran fisik para tersangka secara mutlak sebelum keduanya diserahkan kepada pihak kejaksaan. "Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Selain memastikan kehadiran fisik, Iman menyebutkan pengamanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan serangkaian prosedur wajib final, seperti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan para tersangka layak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia menambahkan bahwa penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada JPU. “Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan," kata Iman.

Dia menambahkan dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah memeriksa 94 saksi serta 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu, melakukan pengujian laboratorium tersertifikasi internasional terhadap barang bukti digital dan dokumen guna memastikan keberimbangan hak antara korban dan tersangka.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa merupakan bagian dari proses hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |