jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I (29) dalam sebuah operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka I ditangkap lantaran kedapatan membawa 1,26 kilogram sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok, pada Rabu (13/8)," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/8).
Indra mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dia menambahkan dari hasil interogasi sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial O. Saat ini, O sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Tersangka dijerat pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (antara/jpnn)