jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Aria Bima menyebut Joko Widodo (Jokowi) dengan status sebagai Presiden ketujuh RI tentu tak bisa lepas tangan dari revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019.
Aria Bima menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
"Kalau sebagai Presiden ketujuh, keenam, kelima, ya, saya kira masih ada tanggung jawab, sebagai pribadi, ya, tidak, tetapi sebagai presiden, mantan presiden," kata Aria Bima dikutip Jumat (20/2).
Terlepas dari itu, Aria Bima sendiri menilai UU KPK ke depan harus lebih progresif seperti diinginkan eks ketua lembaga antirasuah Abraham Samad.
Semisal, kata dia, aturan terkait KPK memungkinkan membuat lembaga mengusut perkara rasuah di level kebijakan dalam sektor sumber daya mineral.
Menurutnya, Indonesia kehilangan Rp 2 ribu triliun per tahun dari sumber daya mineral sehingga aturan terkait KPK perlu progresif.
"Saya kira RUU KPK harus juga bisa menjangkau tidak hanya sekadar mengamati perihal soal APBN, tetapi soal kebijakan, terutama menyangkut sumber daya mineral," ujar Aria Bima.
Legislator PDIP Perjuangan itu menekankan sumber daya alam di Indonesia harus diselamatkan dan dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.



















































