jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menangkap 32 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras dalam operasi yang digelar sepanjang November 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang berperan sebagai pengedar.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Indramayu.
“Dari 32 tersangka yang ditahan, sebanyak 26 orang terlibat kasus sabu-sabu, terdiri atas 25 laki-laki dan satu perempuan. Sisanya, enam tersangka merupakan pelaku peredaran obat keras tertentu tanpa izin,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas pengedar sabu menggunakan modus membungkus narkotika tersebut ke dalam paket kecil menggunakan plastik klip bening sebelum dijual kepada pembeli.
Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 128,54 gram serta lebih dari 5.000 butir obat keras.
Selain itu, turut diamankan 29 telepon genggam, sembilan timbangan digital, dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang ilegal tersebut.
Terkait proses hukum, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.



















































