Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Barang Bukti Senilai Rp 37 Miliar

7 hours ago 17

Minggu, 14 Juni 2026 – 09:00 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Barang Bukti Senilai Rp 37 Miliar - JPNN.com Jakarta

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo (dua dari kiri) saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2026). Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza

jakarta.jpnn.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita berbagai jenis narkoba dan obat terlarang dari hasil pengungkapan 58 kasus sepanjang Januari-Juni 2026.

Narkoba dan obat-obatan terlarang itu mempunyai nilai pulhan miliar.

"Periode Januari sampai dengan Juni 2026 yang berhasil dilakukan penyitaan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 37 miliar," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, Jumat (12/6).

Menurut Aris, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba bersama seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Selama periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Satres Narkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka,” kata Aris.

Aris menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kasus telah memasuki tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari seluruh pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beragam jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar. 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 3.201,56 gram bruto, narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.529 pcs, ganja seberat 55,35 gram bruto, tembakau sintetis 15,2 gram bruto, dan 25 butir ekstasi.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita berbagai jenis narkoba dan obat terlarang dari hasil pengungkapan 58 kasus sepanjang Januari-Juni 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

Read Entire Article
| | | |