jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyimpanan puluhan kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan di sebuah gudang Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pelaku penggelapan, penadah, dan perantara.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban penggelapan sepeda motor ke Polsek Wiyung.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan kendaraan hasil kejahatan.
“Awalnya Polsek Wiyung mengamankan satu orang pelaku atas nama FA, yang melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban atas nama RA. Dari situ kemudian berkembang hingga ditemukan gudang ini,” kata Edy di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/1).
Setelah dilakukan pendalaman, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapatkan kendaraan dari media sosial dan bersedia membeli kendaraan meskipun tanpa kelengkapan surat-surat.
“Ada yang hanya menggunakan STNK saja, bahkan ada yang sama sekali tanpa surat,” jelasnya.
Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan 75 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat. Dari jumlah itu, 10 kendaraan tidak dilengkapi dokumen sama sekali dan diduga kuat merupakan hasil pencurian atau kejahatan lainnya.
“Nanti akan kami telusuri apakah kendaraan tersebut hasil penggelapan atau pencurian,” ujar Edy.







.jpeg)








































