PPPK di Kota Semarang Diminta Bersyukur, Tak Ada Pemberhentian

3 hours ago 15

Selasa, 31 Maret 2026 – 14:25 WIB

PPPK di Kota Semarang Diminta Bersyukur, Tak Ada Pemberhentian - JPNN.com Jateng

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diminta untuk bersyukur karena tidak ada kebijakan pemberhentian hubungan kerja (PHK) seperti di daerah lain.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono menjelaskan kondisi fiskal masih mampu untuk belanja pegawai atau membayar gaji dan tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

“Ini patut kita syukuri maka kawan-kawan ASN khususnya PPPK bahwa tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, maka itu patut disyukuri dengan cara berikan kinerja yang terbaik,” kata Joko dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Bahkan, Pemkot Semarang akan membuka rekrutmen PPPK pada tahun ini. Oleh karena itu, Joko meminta PPPK di lingkungan Pemkot Semarang yang jumlahnya sekitar 8.000 orang itu tak perlu khawatir karena kemampuan fiskal dalam belanja pegawai telah dihitung secara matang sejak membuka rekrutmen PPPK pada 2022 silam.

Menurut Joko, belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang tetap dijaga agar tidak melampaui batas maksimal 30 persen. Pada 2026, porsi belanja pegawai tercatat sebesar 29,6 persen, sedangkan pada 2027 diproyeksikan mencapai 29,9 persen.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Kebijakan pembatasan itu bertujuan agar APBD dapat lebih optimal digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan semata untuk operasional pemerintahan atau belanja pegawai.

Sesuai ketentuan, PPPK penuh waktu memiliki masa perjanjian kerja selama lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu selama satu tahun. Para abdi negara itu akan divaluasi kinerjanya tiap akhir tahun untuk menentukan perpanjangan kontrak.

Tidak ada rencana pemberhentian di Kota Semarang, PPPK tak perlu khawatir dan diminta tetap bersyukur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |