jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi langkah sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang akan merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK.
Diketahui, sejumlah pemda berdalih akan melakukan PHK PPPK lantaran mengalami tekanan fiskal. Di sisi lain, ada batasan belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen.
Mendagri Tito meminta pemda untuk melakukan efisiensi hingga kreatif mencari pemasukan demi mencegah PHK terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tito menyampaikan hal itu menyusul akan diberlakukannya skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Januari 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Tito menduga, pemda yang berencana melakukan PHK PPPK belum melakukan efisiensi anggaran.
“Dia harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir, mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum,” kata Tito Karnavian seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Pernyataan Tito ini juga merespons isu pemda yang terpaksa akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran.
Adapun anggota Komisi II DPR turut mempertanyakan isu itu dalam rapat tersebut.




















































