jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Abrianto, Senin.
Dia menuturkan hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
"Oleh karena itu, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Abrianto.
Meski demikian, dia menegaskan praperadilan merupakan hak hukum yang melekat pada setiap warga negara.
Menurut dia, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme tersebut.





.jpeg)
















































