Presiden, DPR, hingga Kapolri Digugat Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025

2 hours ago 16
Ilustrasi - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) menggugat Presiden, DPR, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI Jakarta senilai Rp2,45 triliun terkait kerusuhan demo Agustus 2025. Sidang perdana digelar 24 September di PN Jakarta Pusat. (Pixabay/MiamiAccidentLawyer)

KabarJakarta.com – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap sejumlah lembaga negara dan pejabat tinggi terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, akhir Agustus hingga awal September 2025.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (15/9/2025) dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025.

Korban Mahasiswa Jadi Penggugat

Ketua Umum AL’MI, Zainul Arifin, menjelaskan gugatan ini diajukan atas nama Anthony Lee, seorang mahasiswa hukum Podomoro University yang mengaku menjadi korban kerugian materiel dan imateriel akibat kerusuhan saat demonstrasi berlangsung antara 25 Agustus hingga 7 September 2025.

“Gugatan ini diajukan untuk dan atas nama Anthony Lee, seorang mahasiswa hukum di Podomoro University yang menjadi korban langsung kerugian materiel maupun imateriel dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat,” ungkap Zainul dalam keterangan pers, Senin (15/9).

Lima Pihak Digugat

Dalam perkara ini, AL’MI menggugat lima pihak sekaligus, yaitu DPR RI, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Menurut Zainul, seluruh pihak tersebut dianggap lalai, abai, bahkan represif dalam merespons aksi demonstrasi, sehingga memicu kerusuhan dan kerugian besar bagi masyarakat.

Adapun alasan gugatan terhadap masing-masing pihak antara lain:

  • DPR RI: dianggap tidak menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, mengabaikan aspirasi publik, serta memicu eskalasi dengan sikap yang dinilai tidak pantas.
  • Kapolda Metro Jaya: didalilkan melakukan tindakan represif dan penggunaan kekerasan berlebihan, serta lalai menjaga fasilitas publik.
  • Kapolri: digugat berdasarkan prinsip command responsibility, karena dinilai gagal mengawasi aparat di bawahnya.
  • Gubernur DKI Jakarta: disebut lalai dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi fasilitas publik di ibu kota.
  • Presiden RI: dinilai abai memberikan arahan dan kebijakan dalam menyelesaikan aksi demonstrasi, padahal merupakan penanggung jawab tertinggi pemerintahan dan aparat negara.

Kerugian Rp2,45 Triliun

AL’MI menaksir kerugian yang timbul akibat kerusuhan tersebut mencapai Rp2,45 triliun, dengan rincian Rp1,05 triliun untuk kerugian materiel dan Rp1,4 triliun untuk kerugian imateriel.

Kerugian materiel mencakup kerusakan pada fasilitas publik seperti halte TransJakarta, pos polisi, lampu lalu lintas, pagar jalan, hingga sarana transportasi umum lain yang vital bagi masyarakat.

Landasan Hukum Gugatan

Dalam gugatannya, AL’MI merujuk pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, mereka juga mengutip ketentuan konstitusional dalam Pasal 28E, 28G, 28H, 28I, dan Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan perlindungan hak warga negara.

Zainul menambahkan, gugatan ini juga mendasarkan pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa negara tidak kebal hukum (state liability).

Sidang Perdana

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa persidangan perdana akan digelar pada 24 September 2025.

Namun, nama-nama majelis hakim yang akan menangani perkara ini baru akan diumumkan saat persidangan dimulai.

Sunoto juga menuturkan bahwa pengadilan belum bisa memastikan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

Bahkan, kehadiran Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu pihak tergugat masih menunggu keputusan majelis hakim.***

Read Entire Article
| | | |