bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Kesiman Kertalangu, Senin (21/1) lalu.
Dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni Junaidi, 26, asal Lombok Barat dan Ahmad Hambali, 27, asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pelaku Ahmad Hambali ditangkap di Lombok Tengah, Selasa (27/1) lalu setelah kami melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa.
Pelaku lainnya, Junaidi, ditangkap lebih dahulu seusai kejadian dan saat ini dalam tahap pemberkasan.
Penangkapan tersangka berawal dari kasus curanmor yang dialami korban Junaidi, 39, Senin (21/1) pagi pukul 07.00 WITA di Jalan Sri Padang Kerta, Kesambi, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Sepeda motor milik korban diketahui hilang saat diparkir di pekarangan rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Dentim segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan diketahui melarikan diri ke wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat.


















































