jatim.jpnn.com, MADIUN - Program Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Kota Madiun menjadi salah satu aspek yang disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Program tersebut mencuat setelah KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, pada Selasa (20/1).
Dalam perkara ini, ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, pengelolaan dana CSR, serta gratifikasi.
Dugaan tersebut membuat mekanisme dan pelaksanaan program CSR di lingkungan Pemkot Madiun menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun Noor Aflah menjelaskan secara aturan CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang pengelolaannya telah memiliki prosedur baku di Pemkot Madiun.
Noor Aflah yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapelitbangda Kota Madiun menegaskan, CSR yang diterima pemerintah daerah tidak pernah berbentuk uang tunai, melainkan berupa barang.
“CSR itu tidak boleh dalam bentuk uang. Tidak ada yang diminta di muka. Kami terkejut dengan adanya kabar yang beredar,” tutur Noor Aflah, Jumat (23/1).
Dia menjelaskan tata kelola CSR di Kota Madiun disusun dengan prinsip kehati-hatian, terutama dari sisi administrasi.



















































