jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang bertugas dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Menurutnya, setiap narasumber termasuk advokat berhak menjawab atau menolak pertanyaan, namun wajib menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7).
Akhmad Munir menambahkan, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan advokat terhadap kliennya karena itu merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan adalah dua profesi yang memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hak klien, sementara wartawan menjalankan kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Kedua profesi semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antarkedua profesi dan membangun iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.

















































