Rehabilitasi Prabowo untuk Tiga Eks Direksi ASDP Dinilai Jawaban atas Suara Publik

9 hours ago 19

Rehabilitasi Prabowo untuk Tiga Eks Direksi ASDP Dinilai Jawaban atas Suara Publik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga eks direksi ASDP, yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Prabowo memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi.

Ira sempat divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022

Selain Ira, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi juga mendapat rehabilitasi presiden.

Kedua eks direksi ASDP itu juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang sama.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai keputusan Presiden Prabowo untuk menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat ASDP dalam perkara No. 68 Pidsus TPK 2025 PN Jakarta Pusat—menjadi penegasan bahwa negara tidak hanya memiliki fungsi menghukum, tetapi juga memulihkan.

Kebijakan ini bukan hasil keputusan sepihak, melainkan respons atas aspirasi publik yang disampaikan melalui jalur konstitusional oleh DPR, serta kajian hukum menyeluruh dari pemerintah.

"Kita menyaksikan bahwa proses ini lahir bukan dari tekanan politik, tetapi dari konsensus antara aspirasi rakyat dan pertimbangan hukum yang matang," kata Iwan Setiawan dalam keterangannya, Selasa (25/11).

Direktur Eksekutif IPR Iwan Setiawan menilai rehabilitasi Prabowo untuk tiga eks direksi ASDP merupakan jawaban atas suara publik, simak penjelasannya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |