jabar.jpnn.com, DEPOK - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (56) yang ditemukan dalam kondisi jasad mengering di rumahnya di wilayah Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial ARH (44) yang diketahui merupakan suami siri korban sebagai tersangka.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di RT 5 RW 11, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik.
Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya, Charles Bagaisar, mengatakan rekonstruksi digelar untuk mengungkap secara rinci kronologi dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi.
“Kami melaksanakan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang diikuti atau didahului oleh tindak pidana yang diatur dalam Pasal 458 KUHP,” ujar Charles.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan secara langsung rangkaian kejadian yang terdiri dari puluhan adegan.
Menurut Charles, terdapat sebanyak 56 adegan yang diperagakan oleh tersangka selama proses rekonstruksi berlangsung.


















































