jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto buka suara terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi mengeluarkan fatwa soal pajak berkeadilan.
Menurut Bimo, fatwa yang dilkeluarkan MUI ini merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah(pemda).
“Sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2 (pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan). Itu di (pemerintah) daerah,” kata Bimo saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/11).
Atas objek pajak tersebut, regulasi yang ada telah menetapkan bahwa wewenangnya dikelola oleh pemda, termasuk soal kebijakan, tarif, penaikan dasar, hingga pengenaan tarif pajak.
Kemudian, objek PBB yang menjadi wewenang DJP berkisar pada sektor kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.
“Kami juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi, nanti coba kami tabayyun (mencari kejelasan) dengan MUI,” katanya.
Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI, mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.






















































