Revisi UU Polri Disahkan DPR, Ketum PP GPA Beri Dukungan

4 hours ago 20

Rabu, 10 Juni 2026 – 21:10 WIB

Revisi UU Polri Disahkan DPR, Ketum PP GPA Beri Dukungan - JPNN.com Jakarta

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

jakarta.jpnn.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mendukung revisi Undang-Undang Polri yang telah ditetapkan DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026.

Menurutnya, revisi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang makin kompleks.

Aminullah menilai salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah pengaturan mengenai usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri yang ditetapkan hingga usia 60 tahun dan bisa diperpanjang selama satu tahun.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan ruang bagi kesinambungan kepemimpinan.

Aminullah menilai hal itu bisa memastikan regenerasi berjalan secara terukur dan profesional.

“Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas organisasi Polri," kata Aminullah, Rabu (10/6).

Menurut dia, pengalaman dan kapasitas seorang Kapolri sangat dibutuhkan dalam mengawal agenda keamanan nasional.

"Dengan demikian, pengaturan masa pensiun yang lebih jelas merupakan langkah yang tepat,” ujar Aminullah.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mendukung revisi Undang-Undang Polri yang telah ditetapkan DPR

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

Read Entire Article
| | | |