Ribuan Orang Ajukan Pelepasan Status WNI, Layanan Kini Terintegrasi Secara Daring

6 days ago 7

Rabu, 22 Juli 2026 – 08:00 WIB

Ribuan Orang Ajukan Pelepasan Status WNI, Layanan Kini Terintegrasi Secara Daring - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Proses pelepasa status Warga Negara Indonesia (WNI). Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Fenomena pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) mencatatkan angka yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data penelusuran Kantor Berita ANTARA, Kementerian Hukum mencatat lebih dari 8.000 permohonan pelepasan status WNI yang masuk dalam rentang waktu lima tahun terakhir.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melaporkan terdapat 438 proses clearance kehilangan kewarganegaraan pada periode 2024–2026.

Clearance merupakan tahapan verifikasi atau pemeriksaan administrasi yang dilakukan Ditjen AHU terhadap permohonan sebelum diproses lebih lanjut, yang sekaligus menjadi salah satu indikator layanan kewarganegaraan di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) Agung Rektono Seto mengatakan bahwa saat ini seluruh proses pengajuan dilakukan secara terpusat dan terintegrasi secara nasional.

"Seluruh permohonan diajukan secara daring melalui laman resmi Ditjen AHU sehingga tidak diproses melalui kantor wilayah Kementerian Hukum," ujar Agung di Yogyakarta, Selasa (21/7).

Agung menegaskan bahwa tata cara pelepasan kewarganegaraan ini telah diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Terkait dengan pembiayaan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan bahwa permohonan pelepasan kewarganegaraan dikenai tarif Rp 5 juta dengan produk akhir berupa Keputusan Presiden.

Sedangkan untuk permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Menteri Hukum, dikenai tarif sebesar Rp 3,5 juta.

Kementerian Hukum mencatat ada ribuan permohonan pelepasan status WNI dalam lima tahun terakhir.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |