jabar.jpnn.com, DEPOK - Sebanyak 6.392 pekerja rentan di Kota Depok kini telah resmi terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, atas dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Program ini, menyasar para pekerja di sektor informal dan kelompok rentan agar memperoleh jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang layak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli mengatakan, seluruh data penerima bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan iuran kepesertaan telah dibayarkan penuh untuk seluruh pekerja yang terdaftar.
“Sebanyak 6.392 pekerja rentan di Kota Depok sudah resmi terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ucap Novarina dikutip Senin (25/11/2025).
“Kami saat ini juga bersinergi dengan perangkat daerah untuk melakukan sosialisasi serta pendistribusian kartu kepesertaan kepada para pekerja tersebut melalui kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Depok,” sambung Novarina.
Menurutnya, para pekerja rentan tersebut mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan JKK, mencakup risiko sejak pekerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja, saat bekerja, hingga kembali ke rumah, termasuk apabila terjadi kecelakaan dalam perjalanan dinas.
Sementara itu, JKM diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.


















































